PENGARUH SERTIFIKASI GURU TERHADAP
MUTU PENDIDIKAN
DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS PERKULIAHAN
MATA KULIAH :
DASAR-DASAR DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM I
DOSEN PENGAMPU: Drs. WAHYUDIN ZUFRI, M.Pd
OLEH:
ROSITA HANDAYANI
(40212067)
PGSD 2 / 5
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP ISLAM BUMIAYU
2014
PENGARUH SERTIFIKASI GURU TERHADAP
MUTU PENDIDIKAN
Oleh :
ROSITA HANDAYANI 40212067
PGSD2/5
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP
ISLAM BUMIAYU
Abstrak
Program
sertifikasi guru telah berjalan setidaknya lima tahun di Indonesia. Program ini
diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional. Selain
dibutuhkan syarat-syarat tertentu untuk mendapatkannya, bagi guru yang telah
lulus sertifikasi mendapatkan insentif tambahan. Dengan demikian, guru
dirangsang untuk menjadi profesional yang berujung pada meningkatnya kualitas
pembelajaran. Apakah program tersebut benar-benar berdampak pada mutu proses
pembelajaran. Berdasarkan wawancara terhadap guru, kepala sekolah, siswa, dan
pengawas, serta studi dokumentasi, didapat bahwa para guru telah memahami apa
sesungguhnya program sertifikasi, bagaimana semestinya mereka bekerja setelah sertifikasi,
dll. Kenyataannya, mereka belum sepenuhnya melaksanakan sesuai tuntutan
sertifikasi. Walhasil, dampak sertifikasi terhadap peningkatan mutu proses
pembejaran tidak terlalu signifikan.
Kata Kunci:
Sertifikasi guru, mutu proses pembelajaran dan pendidikan.
PENDAHULUAN
Pendidikan
merupakan aspek terpenting untuk dimiliki oleh setiap umat manusia. Karena
dengan pendidikan dapat menciptakan perubahan sikap yang baik pada diri
seseorang. Pendidikan mempunyai dua proses utama yaitu mengajar dan diajar.
Mengajar ditingkat pendidikan formal biasanya dilakukan oleh seorang guru. Guru
dalam proses belajar mengajar mempunyai tiga peranan yaitu sebagai pengajar,
pembimbing dan administrator kelas.
Guru
sebagai pengajar berperan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
Oleh sebab itu guru dituntut untuk menguasai seperangkat pengetahuan dan
keterampilan mengajar. Guru sebagai pembimbing diharapkan dapat memberikan
bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapi. Peranan ini
termasuk ke dalam aspek pendidik sebab tidak hanya menyampaikan ilmu
pengetahuan, melainkan juga mendidik untuk mengalihkan nilai-nilai. Guru
sebagai administrator mempunyai peranan dalam pengelolaan kelas. Guru yang
bermutu dan profesional menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan tuntutan
persyaratan kerja yang semakin ketat mengikuti kemajuan era globalisasi.Untuk
membentuk guru yang profesional sangat tergantung pada banyak hal yaitu guru
itu sendiri, pemerintah, masyarakat dan orang tua.Berdasarkan kenyataan yang
ada, pemerintah telah mengupayakan berbagai hal, diantaranya sertifikasi guru.
Dengan adanya program sertifikasi tersebut, diharapkan kualitas mengajar guru
akan lebih baik. Program sertifikasi tersebut juga dapat diterapkan untuk
guru-guru biologi agar dapat memiliki standar kompetensi yang telah diterangkan
di atas.
Pada
hakikatnya sertifikasi merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan
kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kualitas guru serta
kesejahteraannya. Untuk meningkatkan kualitas guru dengan karakteristik yang
dinilai kompeten maka salah satu caranya adalah dengan sertifikasi.
Peningkatan
mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu
pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti
dengan kesejahteraan yang bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila
kinerjanya juga bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat
membuahkan pendidikan yang bermutu (Masnur Muslich, 2007). Pemikiran itulah
yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi. Menurut Masnur Muslich manfaat
uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:
Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
- Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan
yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya
peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di
negeri ini.
- Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon
guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan
pendidikan.
- Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari
keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari
ketentuan yang berlaku.[2]
A.
Hakikat
Sertifikasi Guru
Beragamnya masalah pendidikan di
Indonesia jelas menjadi sorotan tajam baik dari pemerintah maupun dari
pihak-pihak terkait. Sebagai negara dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia
menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pendidikan yang masih
rendah. Sehingga banyak hal yang harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun
pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Jika diruntut
dari awal dalam membangun dan memperoleh kualitas pendidikan yang tinggi di
Indonesia, lembaga pendidikan haruslah melaksanakan prinsip – prinsip
managerial pendidikan yang baik, yakni:
1. Menentukan
tujuan dari proses pendidikan dengan terarah ( objective
Saving ).
2. Melakukan perencanaan yang sesuai
3. Peninjauan kembali kebijakan
(Reviewing)
4. Monitoring internal dan laporan
eksternal.
Sedangkan fungsi pokok manajemen
pendidikan dibagi 4 macam:
1.
Perencanaan
Perencanaan program
pendidikan sedikitnya memiliki dua fungsi utama, yaitu :
a. Perencanaan
merupakan upaya sistematis yang menggambarkan penyusunan
rangkaian tindakan yang
akan dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi atau lembaga dengan
mempertimbangkan sumber-sumber yang tersedia atau sumber
sumber yang dapat
disediakan.
b. Perencanaan
merupakan kegiatan untuk mengerahkan atau menggunakan
sumber-sumber yang
terbatas secara efisien, dan efektif untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
2.
Pelaksanaan
Pelaksanan merupakan
kegiatan untuk merealisasikan rencana menjadi tindakan nyata dalam rangka
mencapai tujuan secara efektif dan efisien, dan akan memiliki nilai jika
dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
3.
Pengawasan
Pengawasan dapat
diartikan sebagai upaya untuk mengamati secara sistematis dan berkesinambungan;
merekam; memberi penjelasan, petunjuk, pembinaan dan meluruskan berbagai hal
yang kurang tepat; serta memperbaiki kesalahan, dan merupakan kunci
keberhasilan dalam keseluruhan proses manajemen.
4.
Pembinaan
Pembinaan merupakan
rangkaian upaya pengendalian secara profesional semua unsur organisasi agar
berfungsi sebagaimana mestinya sehingga rencana untuk mencapai tujuan dapat
terlaksana secara efektif dan efisien.
Dari kesemua fungsi ini merupakan kendali yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga – lembaga pendidikan terkait dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.Menurut peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 yang merupakan penjabaran dari UU No. 20 Tahun 2003 terdapat 8 poin penting dalam peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan oleh BSNP.
Dari kesemua fungsi ini merupakan kendali yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga – lembaga pendidikan terkait dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.Menurut peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 yang merupakan penjabaran dari UU No. 20 Tahun 2003 terdapat 8 poin penting dalam peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan oleh BSNP.
1) Standar
Isi. Standar isi merupakan materi dari tingkat kompetensi yang harus dikuasai
oleh setiap peserta
didik didalam berjenis tingkat dan jenis pendidikan didalam standar isi
termasuk kompetensi para tamatan,kompetensi mata pelajaran,kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar,kurikulum tingkat satuan pendidikan,kalender
pendidikan/akademik dan silabus pembelajaran harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2) Standar
Proses. Standar proses meliputi standar pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan untuk mencapau standar kompetensi lulusan.
3) Standar
kompetensi lulusan. Standar ini merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
berkaitan dengan sikap,pengetahuan,dan ketarmpilan.
4) Standar
pendidik dan tenaga kependidikan. Standar ini merupakan standar nasional
tentang criteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta
pendidikan dalam jabatan dari guru serta tenaga kependidikan lainnya.
5) Standar
sarana dan prasarana. Standar ini merupakan standar mengenai criteria mimimal
tentang ruang belajar,ruang perpustakaan,tempat olahraga,tempat ibadah,tempat
bermain dan rekreasi, laboratorium dan sumber belajar lainnya yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran. Didalam standar ini juga termasuk
penggunaan teknologi informasi.
6) Standar
pengelolaan. Standar ini meliputu perencanaan pendidikan ,pelaksanaan dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.pengawasan
meliputi tingkat kabupaten/kota,provisnsi dan pada tingkat nasional. Tujuannya
untuk menngkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
7) Standar
pembiayaan. Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
8) Standar
penilaian pendidikan. Standar ini merupakan standar nasional penilaian
pendidikan tentang mekanisme prosedur instrument penilaian hasil belajar
peserta didik.
Sertifikasi merupakan salah satu program
yang menjadi rujukan dari BSNP dalam poin keempat standar tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan. Didalam poin tersebut dijelaskan bahwa standar nasional
tentang kriteria pendidikan dan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental
serta pendidikan dari jabatan guru serta tenaga kependidikan lainnya.
Didalam proses sertifikasi guru terdapat
beberapa versi pendapat ahli yang pro dan kontra. Prof. Dr. Winarno Surakhmad,
salah satu pakar pendidikan di Indonesia yang kontra dengan adanya Badan
Standar Nasional Pendidikan. Beliau menggungkapkan bahwa standarisasi
pendidikan di Indonesia dipenuhi dengan berbagai masalah yang timbul akibat
kebijakan yang dibuat tidak tepat sasaran.
Pada hakikatnya sertifikasi memiliki
tujuan yang baik dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui kesejahteraan
tenaga pendidik. Sertifikasi sendiri sebenarnya adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi ini diberikan kepada para guru
untuk memenuhi standar professional guru.Sertifikasi bagi guru prajabatan
dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan
pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi guru dalam jabatan
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun
2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.
B.
Standar
Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan,
teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi
standar profesi guru, yang mencakup:[3]
1. Penguasaan
materi, yang meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan
pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang
lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk mempverivikasi
dan memantpkan pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen
pembelajaran.
- Pemahaman terhadap peserta didik meliputi
berbagai karakteristik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan
penerapanya (kognitif, afektif, dan psikomotor) dalam mengoptimalkan
perkembangann dan pembelajaran.
- Pembelajaran yang mendidik, yang terdiri atas
pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi
yang bersangkutan, serta penerpanya dalam pelaksanaan dan pengembangan
pembelajaran.
- Pengembangan kepribadian profesionalisme, yang
mencakup pengembangan intuisi keagamaan yang berkepribadian, sikap dan
kemampuan mengaktualisasikan diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan
profesionalisme kependidikan.
Standar
kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar
kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi
kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
STANDAR KOMPETENSI GURU
NO.
|
KOMPETENSI
INTI GURU
|
KOMPETENSI
GURU KELAS
|
I.
|
Kompetensi
Pedagodik
|
|
1
|
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik
peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik,
intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang
sosial-budaya.
1.2
Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata
pelajaran SD/MI.
1.3
Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima
mata pelajaran SD/MI.
1.4
Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata
pelajaran SD/MI.
|
2
|
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1 Memahami
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait
dengan lima mata pelajaran SD/MI.
2.2 Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik
secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan
pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
|
3
|
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1 Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan
tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran
SD/MI.
3.4 Memilih
materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan
tujuan pembelajaran.
3.5 Menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6
Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
|
4
|
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
|
4.1 Memahami
prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun lapangan.
4.4
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di
lapangan.
4.5
Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan ka-rakteristik peserta didik dan
lima mata pelajaran SD/ MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil
keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi
yang berkembang.
|
5
|
Memanfaatkan
teknologi in-formasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
|
6
|
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
|
6.1
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik
mencapai prestasi belajar secara optimal.
6.2 Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta
didik, termasuk kreativitasnya.
|
7
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1 Memahami
berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik
secara lisan maupun tulisan.
7.2
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan
bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal
dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan
pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons,
(c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik,
dan seterusnya.
|
8
|
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1 Memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan
karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan
aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan
dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4
Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.3
Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan
dengan menggunakan berbagai instrumen.
8.6
Menganalisis hasii penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan
evaluasi proses dan hasil belajar.
|
9
|
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan
ketuntasan belajar.
9.2
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remedial dan pengayaan.
9.3
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4
Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10
|
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1 Melakukan
refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata
pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata
pelajaran SD/MI.
|
II.
|
Kompetensi
Kepribadian
|
|
1
|
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1
Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku,
adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap
sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
|
2
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta
didik dan masyarakat.
|
12.1
Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2
Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3
Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat
di sekitarnya.
|
3
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
|
13.3
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
|
4
|
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
|
14.1
Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga
menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja
mandiri secara profesional.
|
5
|
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
|
15.1 Memahami
kode etik profesi guru.
15.2
Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3
Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
|
PELAKSANAAN
SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi
akademik dan kompetensi dengan mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Sertifikasi guru akan dilaksanakan
secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dana, baik dana untuk pelaksanaan
sertifikasi maupun dana untuk tunjangan profesi pendidik bagi guru yang
nantinya lulus sertifikasi atau mendapat sertifkat profesi guru.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 11 ayat (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dan ayat (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 11 ayat (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dan ayat (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru
yang telah memenuhi standar kualifikasi akademik, yaitu pendidikan formal
minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D-4) akan dilakukan melalui penilaian
portofolio sebagai suatu bentuk uji kompetensi untuk menilai seberapa jauh guru
yang bersangkutan telah menguasai kompetensi minimal yang disyaratkan sesuai
yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional. Penilaian portofolio dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan,
yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian
terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: (a) kualifikasi akademik, (b)
pendidikan dan pelatihan, (c) pengalaman mengajar, (d) perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, (e) penilaian dari atasan dan pengawas, (f) prestasi
akademik, (g) karya pengembangan profesi, (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah,
(i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (j)
penghargaan yang relevan dengan pendidikan. Guru dalam jabatan yang lulus
penilaian portofolio akan mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak
lulus penilaian portofolio dapat: (a) melakukan kegiatan-kegiatan untuk
melengkapi dokumen agar mencapai nilai lulus dan (b) mengikuti pendidikan dan
pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian, sesuai persyaratan yang ditentukan
oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
Bagi guru dalam jabatan yang belum
memenuhi standar kualifikasi akademik masih harus mengikuti program peningkatan
kualifikasi agar memenuhi kualifikasi akademik yang disyaratkan sebelum
mengikuti sertifikasi, baik melalui penilaian portofolio maupun uji kompetensi
seperti telah dijelaskan di atas untuk memperoleh sertifikat profesi guru.
Bagi guru dalam jabatan yang lulus sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Bagi guru dalam jabatan yang lulus sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
INDIKATOR DAN
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MUTU PENDIDIKAN
Indikator
Mutu Pendidikan
Prestasi sekolah yang dihasilkan dari
proses atau prilaku sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur dari kualitasnya,
efektivitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, kualitas kehidupan
kerjanya, dapat dijelaskan bahwa output sekolah dikatakan berkualitas atau
bermutu tinggi jika prestasi sekolah, khususnya prestasi belajar siswa,
menunjukan pencapaian yang tinggi dalam:
a.
Prestasi akademik,
berupa nilai ulangan umum, ujian akhir nasional (UAN), karya ilmiah, lomba
akademik
b.
Prestasi non-akademik,
seperti IMTAQ, kejujuran, kesopanan, olahraga, kesenian, keterampilan kejuruan,
dan kegiatan-kegiatan ektrakurikuler lainya.
A. Dampak
Positif Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru sangat bermanfaat
bagi perkembangan pendidikan di sekolah-sekolah. Manfaat uji sertifikasi antara
lain sebagai berikut:
1. Melindungi
profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat
merusak citra profesi guru itu sendiri.
2. Melindungi
masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang
akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya
manusia di negeri ini.
3. Menjadi
wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang
bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi
pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang
potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
B. Dampak
Negatif Sertifikasi Guru
Pelaksanaan
program sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Karena dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula
mendongkrak kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses
sertifikasi guru sudah memasuki periode keempat, bukan berarti kendala dan
permasalahan yang menyertai sertifikasi guru sirna.
Adapun
dampak negative dari sertifikasi guru berbasis portofolio terhadap kinerja dan
kompetensi guru adalah:
a.
Menjadi Sosok
yang Certificate-Oriented
Ternyata implementasi
sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan
polemik baru.Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan
pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang
berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan
berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan
dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini berkaitan dengan
temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi kecurangan dalam melengkapi
berkas portofolio oleh para guru peserta sertifikasi.“Kecurangan dengan
memalsukan dokumen portofolio itu memang ada.
b.
Miskin Keterampilan dan
Kreatifitas
Guru bukanlah bagian
dari sistem kurikulum, tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan bergantung
pada kemampuan, kemauan, dan sikap professional tenaga guru (Soedijarto,
1993:136). Kalau dikaitkan persyaratan professional seorang guru yang sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu, mampu merencanakan, mengembangkan,
melaksanakan, dan menilai proses belajar secara relevan dan efektif maka
seorang guru yang professional akan dengan mudah lolos sertifikasi berbasis
portofolio tanpa harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia telah giat
mengembangkan dirinya demi anak didiknya. Namun yang menjadi persoalan adalah
mereka, para guru yang melakukan kecurangan dalam sertifikasi.
Merosotnya Kompetensi Profesi
Hasil penelitian United Nation Development Programe
(UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia
berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti Peringkat Indonesia
yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu
pendidikan Indonesia yang rendah. Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan
di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di
Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar.[7]
Cara Mengantisipasi Pengaruh Negatif Sertifikasi Guru Berbasis Portofolio
terhadap Kinerja dan Kompetensi Guru
Berdasarkan gejala-gejala yang ditimbulkan dari
sertifikasi berbasis portofolio di atas, penulis mencoba merumuskan cara untuk
mengantisipasi pengaruh negatif yang lahir akibat gejala-gejala tersebut.
Diharapkan cara yang dimaksud dapat mendatangkan hasil positif bagi
permasalahan yang diangkat. Sehingga yang menjadi masalah dapat dikendalikan.[8]
Cara yang dapat dilakukan sebagai langkah awal untuk
membendung pengaruh negatif sertifikasi guru berbasis portofolio adalah sebagai
berikut:
- Mensosialisasikan
dan Meningkatkan Pengawasan Sertifikasi
Para
pengawas sertifikasi dalam hal ini tim asesor juga perlu meningkatkan kejelian
dan ketelitian dalam mensertifikasi para peserta, agar tidak meloloskan peserta
yang memanipulasi berkas portofolionya. Serta meningkatkan kewaspadaan terhadap
indikasi kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi.
- Meningkatkan Suguhan Up Grading
untuk Para Guru
Suguhan Up Grading yang penulis maksud berupa
peningkatan-peningkatan kualitas guru dipelbagai kompetensi. Up
Grading ini dapat berupa Kegiatan-kegiatan training,
penataran, workshop, dan apapun istilah lainnya. Cara ini
dapat mengubah rahasia umum para guru, bahwa yang dapat menikmati suguhan Up
Grading tersebut hanyalah segelintir dari mereka. Diutamakan yang dapat
bekerjasama dengan pimpinan atau dianggap berprestasi “di mata” atasan.
Sehingga, yang dapat mengikuti sertifikasi dengan baik dan benar juga akan
menjadi sedikit saja. Sementara kuota yang demikian besar membuat, lagi-lagi,
menyediakan celah penyimpangan. Terjadilah pemalsuan sertifikat, berkas-berkas
terkait, data-data dan sebagainya. Proses Up Grading harus
sesuai dengan tujuan. Yaitu meningkatkan empat kompetensi guru.
[9]
Kesimpulan
Peningkatan
kesejahterann guru dalam kaitannya dengan sertifikasi harus dipahami dalam
kerangka peningkatan mutu pendidikan nasional , baik dari segi proses (layanan)
maupun hasil (luaran) pendidikan. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan
kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan. Adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional
guru. Standar profesioanal guru tercermin dari uji kompetensi. Uji kompetensi
dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio.
Saran-Saran
- Disarankan kepada pemerintah agar mengkaji ulang sertifikasi
guru berbasis portofolio sehubungn dengan banyaknya kecurangan dan
manipulasi berkas portofolio dalam sertifikasi.
- Disarankan kepada tim pengawas sertifikasi atau
tim asesor agar meningkatkan pengawasan dan ketelitian dalam
mensertifikasi, Serta mensosialisasikan program sertifikasi tersebut
bersama dengan Dinas Pendidikan setempat.
- Disarankan kepada pemerintah agar meningkatkan
program up grading para guru. Hal ini bertujuan
memfasilitasi para guru agar mudah dalam proses sertifikasi dengan jalan
yang benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Bimo
Walgito. 1994. Psikologi sosial.
Yogyakarta : Andi Ofset
Dirjen
Dikti Diknas. 2007. Pedoman sertifikasi
guru dalam jabatan.
Johm
McLeish. 1986. Behaviorisme sebagai
psikologi perilaku modern. Bandung : Tarsito
Miles,
B.M., & Huberman, A.M. (1994). An
expended source book: qualitative data analysis Second edition. London:
SAGE Publication
Haryono,Agung.
(2005). Tantangan Profesionalisme Guru Dalam
Implementasi
Kurikulum Berbasis Kompetensi. Diambil dari
http://kompas.com/kompas-cetak/0601/05/opini/2341110.htm.
Mulyasa.
2007. Standar kompetensi dan sertifikasi
guru. Bandung : Rosda
Noeng
Muhadjir. 2000. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Yogyakarta : Rake Sarasin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar