Rabu, 05 November 2014

8 Manfaat Patah Hati


Tanpa Sadar ada 8 Manfaat Patah Hati



Jika hari ini kamu sedang mengalami patah hati,mungkin kamu akan merasa hidupmulah yang paling terpuruk dan tampak menyedihkan. Tetapi besok, lusa, atau seminggu ke depan kamu akan bersyukur pernah mengalami kesakitan seperti hari ini. Karena begitu banyak hal yang bisa kamu pelajari, termasuk menyadari kamu telah diberi kekuatan untuk bertahan. Lalu ketika pada waktunya hatimu perlahan sembuh, kamu akan segera melihat dengan mudah dan terkejut bahwa patah hati itu ternyata indah karena membawamu menyadari hal-hal ini:

Kamu Akan Melihat Betapa Sebenarnya Banyak yang Mencintaimu


Mungkin kamu akan berpikir tidak ada lagi orang yang mencintaimu. Karena selama ini kamu terjebak memberikan cinta hanya untuknya. Coba mulai buka mata, lihat siapa saja teman dan keluarga yang ada di dekatmu. Menyadari hal ini akan membuatmu merasa jauh lebih dicintai dibanding sebelumnya, dan bahkan ikatan yang lebih kuat akan terjalin dengan mereka.

Kamu Akan Merasakan Nikmatnya Sendirian


Sendirian bukan berarti kesepian. Sisi baiknya adalah kamu bebas dan tidak perlu merisaukan hal selain dirimu! Patah hati akan membantumu belajar mengatasi banyak hal seorang diri sehingga muncul rasa percaya diri yang membantumu lebih mandiri. Percayalah, masa depanmu akan jauh lebih baik jika kamu menyadari indahnya hal ini.

Kamu Akan Melihat Kenyataan, Tanpa Harus Menyesal


Hal yang sulit untuk dapat melihat kenyataan hidup jika kamu menempatkan dirimu sebagai objek. Tapi ketika kamu menerima rasa sakit patah hati, maka kamu akan melihat bahwa pasanganmu bukan orang yang tepat untukmu. Lebih baik lagi, jika kamu pun menyadari bahwa dia pernah ada untukmu agar bisa melihat kenyataan pahit sehingga kamu tidak pernah menyesali apa yang telah terjadi.

Kamu Akan Belajar Tentang Cinta


Cinta memang misteri dan selamanya akan begitu. Ketika patah hati, kamu akan belajar mengenai caramu mencintai seseorang. Jika suatu hari kamu jatuh cinta lagi, kamu akan tahu bagaimana mengekspresikan perasaan dan lebih memahami dirimu. Kamu bisa memberikan cinta sebanyak apapun yang kamu inginkan, bahkan tanpa harus menagih imbalan atau terlalu banyak berharap.

Kamu Akan Menemukan Apa yang Tidak Kamu Inginkan


Di antara banyak hal yang kamu inginkan, hanya ada satu atau dua hal yang tidak kamu inginkan. Itu pun belum tentu yang sebenarnya. Tapi ketika kamu patah hati, kamu akan sadar bahwa kamu tidak menginginkannya sama sekali, bahkan jika harus terulang lagi. Termasuk dengan kesadaran bahwa banyak hal yang sebelumnya kamu inginkan dari pasangan ternyata sama sekali tidak kamu butuhkan. 

Kamu Akan Jauh Lebih Tangguh


Menjadi tangguh butuh proses, dari sebesar apa terpaan badai yang membuatmu tetap bisa bertahan, dan patah hati memungkinkan hal ini. Sekalipun kamu ragu dan tidak yakin bisa menghadapinya, tapi kamu tetap maju bersamaan dengan sakit, maka bisa dipastikan kamu akan jauh lebih kuat, tegar, dan tangguh dibanding sebelumnya sehingga lebih mudah menghadapi tantangan lainnya.

Kamu Naik Satu Level


Adakalanya hidup ini serupa permainan, dan kamu akan menyadarinya setelah sembuh dari patah hati. Setelah belajar banyak hal, kamu juga akan lebih bijak memahami banyak hal, karena kamu memiliki pengalaman akan hal itu. Jadi jangan terkejut jika banyak orang menjadikanmu tumpuan untuk menceritakan keluh kesahnya.

Kamu Benar-Benar Akan Menemukan Pasangan yang Tepat


Percayalah, pada saatnya patah hati dan beragam kesakitan yang pernah kamu rasakan akan membawamu menemukan orang yang benar-benar tepat. Bahkan kamu akan bersyukur pernah mengalami kepedihan.

Pada dasarnya tidak akan ada seorang pun yang ingin hatinya sakit, apalagi rusak dan hancur. Tapi kamu perlu tahu, sekalipun vas telah pecah, tetap masih ada kesempatan untuk diperbaiki meski dalam waktu lama. Bedanya, hatimu yang rusak tidak akan terlihat. Inilah sebabnya kamu diciptakan sebagai perempuan yang jauh lebih kuat di dalam dan pandai memainkan rasa. Jadi Gladis, hal indah apa yang telah kamu temukan dari patah hati?

Sabtu, 01 November 2014

GAJI GURU HINGGA Rp 100 Juta


[WOW] Negara Ini Tawarkan Gaji Guru Hingga Rp 100 Juta 


Sekolah yang berbasis di Abu Dhabi membuka lowongan kerja untuk guru dengan penawaran gaji pokok Dh 11 ribu atau Rp 36 juta dan tunjangan lainnya yang bisa mencapai Dh 29 ribu atau sekitar Rp 100 juta.

664xauto-negara-ini-tawarkan-gaji-guru-hingga-rp-100-juta-1410231


Seperti dikutip dari Emirates 247, Jumat, 24 Oktober 2014, paket gaji tahunan sekitar Dh 142 ribu hingga 165 ribu per tahun atau sekitar Rp 500 juta.

Fasilitas yang termasuk dalam paket tersebut adalah tunjangan akomodasi sebesar Dh 85 ribu atau Rp 300 juta per tahun untuk la*jang dan Dh 106 ribu atau Rp 350 juta untuk yang sudah berkeluarga.

Tunjangan pendidikan disediakan hingga anak ketiga. Para guru bisa menerima sekitar Dh 76 ribu atau Rp 250 juta per tahun untuk biaya sekolah.

Selain itu, ada juga asuransi kesehatan yang disediakan untuk diri sendiri, pasangan, dan tiga anak. Begitu pun dengan tiket pesawat.

Posisi guru ini terbuka untuk guru media kreatif, seni, studi bisnis, TIK, dan ilmu pengetahuan. Para calon harus memiliki gelar dan telah memiliki pengalaman mengajar di sekolah atau perguruan tinggi.

Posisi ini diumumkan oleh Astute Education, perusahaan perekrutan, sejak Agustus 2014. Ini merupakan pasar yang kompetitif karena meningkatnya permintaan guru di negara tersebut.

Gaji pokok di sekolah internasional di negara itu dimulai Dh 8 ribu, kemudian naik menjadi Dh 35 ribu. Menurut data Bayt.com, gaji guru rata-rata di Uni Emirat Arab adalah Dh 9.750 atau Rp 32 juta dengan kisaran Dh 3.500-16.000 atau Rp 11 juta-52 juta.

KARYA ILMIAH SERTIFIKASI GURU

KARYA ILMIAH


PENGARUH SERTIFIKASI GURU TERHADAP
MUTU PENDIDIKAN


DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS PERKULIAHAN
MATA KULIAH :
DASAR-DASAR DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM I
DOSEN PENGAMPU: Drs. WAHYUDIN ZUFRI, M.Pd



OLEH:

ROSITA HANDAYANI
(40212067)

PGSD 2 / 5



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP ISLAM BUMIAYU
2014






PENGARUH SERTIFIKASI GURU TERHADAP
MUTU PENDIDIKAN


Oleh :
ROSITA HANDAYANI       40212067
PGSD2/5



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP ISLAM  BUMIAYU

Abstrak
Program sertifikasi guru telah berjalan setidaknya lima tahun di Indonesia. Program ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional. Selain dibutuhkan syarat-syarat tertentu untuk mendapatkannya, bagi guru yang telah lulus sertifikasi mendapatkan insentif tambahan. Dengan demikian, guru dirangsang untuk menjadi profesional yang berujung pada meningkatnya kualitas pembelajaran. Apakah program tersebut benar-benar berdampak pada mutu proses pembelajaran. Berdasarkan wawancara terhadap guru, kepala sekolah, siswa, dan pengawas, serta studi dokumentasi, didapat bahwa para guru telah memahami apa sesungguhnya program sertifikasi, bagaimana semestinya mereka bekerja setelah sertifikasi, dll. Kenyataannya, mereka belum sepenuhnya melaksanakan sesuai tuntutan sertifikasi. Walhasil, dampak sertifikasi terhadap peningkatan mutu proses pembejaran tidak terlalu signifikan.
Kata Kunci: Sertifikasi guru, mutu proses pembelajaran dan pendidikan.

PENDAHULUAN


Pendidikan merupakan aspek terpenting untuk dimiliki oleh setiap umat manusia. Karena dengan pendidikan dapat menciptakan perubahan sikap yang baik pada diri seseorang. Pendidikan mempunyai dua proses utama yaitu mengajar dan diajar. Mengajar ditingkat pendidikan formal biasanya dilakukan oleh seorang guru. Guru dalam proses belajar mengajar mempunyai tiga peranan yaitu sebagai pengajar, pembimbing dan administrator kelas.
Guru sebagai pengajar berperan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Oleh sebab itu guru dituntut untuk menguasai seperangkat pengetahuan dan keterampilan mengajar. Guru sebagai pembimbing diharapkan dapat memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapi. Peranan ini termasuk ke dalam aspek pendidik sebab tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan, melainkan juga mendidik untuk mengalihkan nilai-nilai. Guru sebagai administrator mempunyai peranan dalam pengelolaan kelas. Guru yang bermutu dan profesional menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan tuntutan persyaratan kerja yang semakin ketat mengikuti kemajuan era globalisasi.Untuk membentuk guru yang profesional sangat tergantung pada banyak hal yaitu guru itu sendiri, pemerintah, masyarakat dan orang tua.Berdasarkan kenyataan yang ada, pemerintah telah mengupayakan berbagai hal, diantaranya sertifikasi guru. Dengan adanya program sertifikasi tersebut, diharapkan kualitas mengajar guru akan lebih baik. Program sertifikasi tersebut juga dapat diterapkan untuk guru-guru biologi agar dapat memiliki standar kompetensi yang telah diterangkan di atas.
Pada hakikatnya sertifikasi merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kualitas guru serta kesejahteraannya. Untuk meningkatkan kualitas guru dengan karakteristik yang dinilai kompeten maka salah satu caranya adalah dengan sertifikasi.
Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan kesejahteraan yang bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya juga bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu (Masnur Muslich, 2007). Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi. Menurut Masnur Muslich manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:

Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
  1. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
  2. Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
  3. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.[2]






A.           Hakikat Sertifikasi Guru
Beragamnya masalah pendidikan di Indonesia jelas menjadi sorotan tajam baik dari pemerintah maupun dari pihak-pihak terkait. Sebagai negara dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pendidikan yang masih rendah. Sehingga banyak hal yang harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Jika diruntut dari awal dalam membangun dan memperoleh kualitas pendidikan yang tinggi di Indonesia, lembaga pendidikan haruslah melaksanakan prinsip – prinsip managerial pendidikan  yang baik, yakni:
1.      Menentukan tujuan dari proses pendidikan dengan terarah ( objective
Saving ).
2. Melakukan perencanaan yang sesuai
3. Peninjauan kembali kebijakan (Reviewing)
4. Monitoring internal dan laporan eksternal.
Sedangkan fungsi pokok manajemen pendidikan dibagi 4 macam:
1.             Perencanaan
Perencanaan program pendidikan sedikitnya memiliki dua fungsi utama, yaitu :
a.       Perencanaan merupakan upaya sistematis yang menggambarkan penyusunan
rangkaian tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi atau lembaga dengan mempertimbangkan sumber-sumber yang tersedia atau sumber
sumber yang dapat disediakan.
b.      Perencanaan merupakan kegiatan untuk mengerahkan atau menggunakan
sumber-sumber yang terbatas secara efisien, dan efektif untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
2.             Pelaksanaan
Pelaksanan merupakan kegiatan untuk merealisasikan rencana menjadi tindakan nyata dalam rangka mencapai tujuan secara efektif dan efisien, dan akan memiliki nilai jika dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
3.             Pengawasan
Pengawasan dapat diartikan sebagai upaya untuk mengamati secara sistematis dan berkesinambungan; merekam; memberi penjelasan, petunjuk, pembinaan dan meluruskan berbagai hal yang kurang tepat; serta memperbaiki kesalahan, dan merupakan kunci keberhasilan dalam keseluruhan proses manajemen.
4.             Pembinaan
Pembinaan merupakan rangkaian upaya pengendalian secara profesional semua unsur organisasi agar berfungsi sebagaimana mestinya sehingga rencana untuk mencapai tujuan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Dari kesemua fungsi ini merupakan kendali yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga – lembaga pendidikan terkait dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.Menurut peraturan pemerintah No. 19  Tahun 2005 yang merupakan penjabaran dari UU No. 20 Tahun 2003 terdapat 8 poin penting dalam peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan oleh BSNP.
1)      Standar Isi. Standar isi merupakan materi dari tingkat kompetensi yang harus dikuasai
oleh setiap peserta didik didalam berjenis tingkat dan jenis pendidikan didalam standar isi termasuk kompetensi para tamatan,kompetensi mata pelajaran,kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar,kurikulum tingkat satuan pendidikan,kalender pendidikan/akademik dan silabus pembelajaran harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2)      Standar Proses.  Standar proses meliputi standar pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapau standar kompetensi lulusan.
3)      Standar kompetensi lulusan. Standar ini merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap,pengetahuan,dan ketarmpilan.
4)      Standar pendidik dan  tenaga kependidikan. Standar ini merupakan standar nasional tentang criteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari guru serta tenaga kependidikan lainnya.
5)      Standar sarana dan prasarana. Standar ini merupakan standar mengenai criteria mimimal tentang ruang belajar,ruang perpustakaan,tempat olahraga,tempat ibadah,tempat bermain dan rekreasi, laboratorium dan sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Didalam standar ini juga termasuk penggunaan teknologi informasi.
6)      Standar pengelolaan. Standar ini meliputu perencanaan pendidikan ,pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.pengawasan meliputi tingkat kabupaten/kota,provisnsi dan pada tingkat nasional. Tujuannya untuk menngkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
7)      Standar pembiayaan. Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
8)      Standar penilaian pendidikan. Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme prosedur instrument  penilaian hasil belajar peserta didik.
Sertifikasi merupakan salah satu program yang menjadi rujukan dari BSNP dalam poin keempat standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Didalam poin tersebut dijelaskan bahwa standar nasional tentang kriteria pendidikan dan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dari jabatan guru serta tenaga kependidikan lainnya.
Didalam proses sertifikasi guru terdapat beberapa versi pendapat ahli yang pro dan kontra. Prof. Dr. Winarno Surakhmad, salah satu pakar pendidikan di Indonesia yang kontra dengan adanya Badan Standar Nasional Pendidikan. Beliau menggungkapkan bahwa standarisasi pendidikan di Indonesia dipenuhi dengan berbagai masalah yang timbul akibat kebijakan yang dibuat tidak tepat sasaran.
Pada hakikatnya sertifikasi memiliki tujuan yang baik dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui kesejahteraan tenaga pendidik. Sertifikasi sendiri sebenarnya adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi ini diberikan kepada para guru untuk memenuhi standar professional guru.Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.
B.            Standar Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup:[3]
1.      Penguasaan materi, yang meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk mempverivikasi dan memantpkan pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.
  1. Pemahaman terhadap peserta didik meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapanya (kognitif, afektif, dan psikomotor) dalam mengoptimalkan perkembangann dan pembelajaran.
  2. Pembelajaran yang mendidik, yang terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerpanya dalam pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
  3. Pengembangan kepribadian profesionalisme, yang mencakup pengembangan intuisi keagamaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan.
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.

STANDAR KOMPETENSI GURU

NO.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU KELAS
I.
Kompetensi Pedagodik
1
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.4 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan ka-rakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/ MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5
Memanfaatkan teknologi in-formasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
6
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.3 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasii penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
II.
Kompetensi Kepribadian
1
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat.
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa

13.3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
4
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
5
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi dengan mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Sertifikasi guru akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dana, baik dana untuk pelaksanaan sertifikasi maupun dana untuk tunjangan profesi pendidik bagi guru yang nantinya lulus sertifikasi atau mendapat sertifkat profesi guru.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 11 ayat (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dan ayat (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru yang telah memenuhi standar kualifikasi akademik, yaitu pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D-4) akan dilakukan melalui penilaian portofolio sebagai suatu bentuk uji kompetensi untuk menilai seberapa jauh guru yang bersangkutan telah menguasai kompetensi minimal yang disyaratkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Penilaian portofolio dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: (a) kualifikasi akademik, (b) pendidikan dan pelatihan, (c) pengalaman mengajar, (d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (e) penilaian dari atasan dan pengawas, (f) prestasi akademik, (g) karya pengembangan profesi, (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (j) penghargaan yang relevan dengan pendidikan. Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio akan mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat: (a) melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen agar mencapai nilai lulus dan (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian, sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
Bagi guru dalam jabatan yang belum memenuhi standar kualifikasi akademik masih harus mengikuti program peningkatan kualifikasi agar memenuhi kualifikasi akademik yang disyaratkan sebelum mengikuti sertifikasi, baik melalui penilaian portofolio maupun uji kompetensi seperti telah dijelaskan di atas untuk memperoleh sertifikat profesi guru.
Bagi guru dalam jabatan yang lulus sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
INDIKATOR DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MUTU PENDIDIKAN
Indikator Mutu Pendidikan
Prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses atau prilaku sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, kualitas kehidupan kerjanya, dapat dijelaskan bahwa output sekolah dikatakan berkualitas atau bermutu tinggi jika prestasi sekolah, khususnya prestasi belajar siswa, menunjukan pencapaian yang tinggi dalam:
a.              Prestasi akademik, berupa nilai ulangan umum, ujian akhir nasional (UAN), karya ilmiah, lomba akademik
b.              Prestasi non-akademik, seperti IMTAQ, kejujuran, kesopanan, olahraga, kesenian, keterampilan kejuruan, dan kegiatan-kegiatan ektrakurikuler lainya.

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTIFIKASI GURU
A.    Dampak Positif Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru sangat bermanfaat bagi perkembangan pendidikan di sekolah-sekolah. Manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:
1.      Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
2.      Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
3.      Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
4.      Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

B.     Dampak Negatif Sertifikasi Guru
Pelaksanaan program sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru sudah memasuki periode keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang menyertai sertifikasi guru sirna.
Adapun dampak negative dari sertifikasi guru berbasis portofolio terhadap kinerja dan kompetensi guru adalah:
a.            Menjadi Sosok yang Certificate-Oriented
Ternyata implementasi sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru.Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini berkaitan dengan temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi kecurangan dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru peserta sertifikasi.“Kecurangan dengan memalsukan dokumen portofolio itu memang ada.

b.            Miskin Keterampilan dan Kreatifitas
Guru bukanlah bagian dari sistem kurikulum, tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan bergantung pada kemampuan, kemauan, dan sikap professional tenaga guru (Soedijarto, 1993:136). Kalau dikaitkan persyaratan professional seorang guru yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu, mampu merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan menilai proses belajar secara relevan dan efektif maka seorang guru yang professional akan dengan mudah lolos sertifikasi berbasis portofolio tanpa harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia telah giat mengembangkan dirinya demi anak didiknya. Namun yang menjadi persoalan adalah mereka, para guru yang melakukan kecurangan dalam sertifikasi.

Merosotnya Kompetensi Profesi
Hasil penelitian United Nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah. Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar.[7]
Cara Mengantisipasi Pengaruh Negatif Sertifikasi Guru Berbasis Portofolio terhadap Kinerja dan Kompetensi Guru
Berdasarkan gejala-gejala yang ditimbulkan dari sertifikasi berbasis portofolio di atas, penulis mencoba merumuskan cara untuk mengantisipasi pengaruh negatif yang lahir akibat gejala-gejala tersebut. Diharapkan cara yang dimaksud dapat mendatangkan hasil positif bagi permasalahan yang diangkat. Sehingga yang menjadi masalah dapat dikendalikan.[8]
Cara yang dapat dilakukan sebagai langkah awal untuk membendung pengaruh negatif sertifikasi guru berbasis portofolio adalah sebagai berikut:
  1. Mensosialisasikan dan Meningkatkan Pengawasan Sertifikasi
Para pengawas sertifikasi dalam hal ini tim asesor juga perlu meningkatkan kejelian dan ketelitian dalam mensertifikasi para peserta, agar tidak meloloskan peserta yang memanipulasi berkas portofolionya. Serta meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi.
  1. Meningkatkan Suguhan Up Grading untuk Para Guru
Suguhan Up Grading yang penulis maksud berupa peningkatan-peningkatan kualitas guru dipelbagai kompetensi. Up Grading ini dapat berupa Kegiatan-kegiatan training, penataran, workshop, dan apapun istilah lainnya. Cara ini dapat mengubah rahasia umum para guru, bahwa yang dapat menikmati suguhan Up Grading tersebut hanyalah segelintir dari mereka. Diutamakan yang dapat bekerjasama dengan pimpinan atau dianggap berprestasi “di mata” atasan. Sehingga, yang dapat mengikuti sertifikasi dengan baik dan benar juga akan menjadi sedikit saja. Sementara kuota yang demikian besar membuat, lagi-lagi, menyediakan celah penyimpangan. Terjadilah pemalsuan sertifikat, berkas-berkas terkait, data-data dan sebagainya. Proses Up Grading harus sesuai dengan tujuan. Yaitu meningkatkan empat kompetensi guru.
[9]
Kesimpulan
Peningkatan kesejahterann guru dalam kaitannya dengan sertifikasi harus dipahami dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan nasional , baik dari segi proses (layanan) maupun hasil (luaran) pendidikan. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Standar profesioanal guru tercermin dari uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio.
Saran-Saran
  1. Disarankan kepada pemerintah agar mengkaji ulang sertifikasi guru berbasis portofolio sehubungn dengan banyaknya kecurangan dan manipulasi berkas portofolio dalam sertifikasi.
  2. Disarankan kepada tim pengawas sertifikasi atau tim asesor agar meningkatkan pengawasan dan ketelitian dalam mensertifikasi, Serta mensosialisasikan program sertifikasi tersebut bersama dengan Dinas Pendidikan setempat.
  3. Disarankan kepada pemerintah agar meningkatkan program up grading para guru. Hal ini bertujuan memfasilitasi para guru agar mudah dalam proses sertifikasi dengan jalan yang benar.

                                                                                                                      


                                                                                                                             
DAFTAR PUSTAKA
Bimo Walgito. 1994. Psikologi sosial. Yogyakarta : Andi Ofset
Dirjen Dikti Diknas. 2007. Pedoman sertifikasi guru dalam jabatan.
Johm McLeish. 1986. Behaviorisme sebagai psikologi perilaku modern. Bandung : Tarsito
Miles, B.M., & Huberman, A.M. (1994). An expended source book: qualitative data analysis Second edition. London: SAGE Publication
Haryono,Agung. (2005). Tantangan Profesionalisme Guru Dalam
Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Diambil dari
http://kompas.com/kompas-cetak/0601/05/opini/2341110.htm.

Mulyasa. 2007. Standar kompetensi dan sertifikasi guru. Bandung : Rosda
Noeng Muhadjir. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta : Rake Sarasin